Senin, 21 November 2016

4. Teori Kedaulatan Hukum


Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan pemerintahan. Etika normatif negara yang menjadikan hukum sebagai “panglima” mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggara negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori Kedaulatan Hukum antara lain: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.


sumber:http://olxia.blogspot.com/2014/12/macam-macam-teori-kedaulatan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar